Belajar Tauhid
2.85K subscribers
457 photos
28 videos
284 files
1.41K links
Terima kasih telah bergabung dengan Chanel Belajar Tauhid dan semoga materi yang ada bermanfaat bagi kita semua.
.
Link e-Book & e-Paper Belajar Tauhid: http://bit.ly/ebook-gratis-belajartauhid
.
Salam 'alaikum
Download Telegram
Belajar Tauhid
Faidah-Faidah 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah.pdf
Faidah-Faidah 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
.
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid
PESAN IBNU RAJAB AL-HANBALI PERIHAL BULAN DZULHIJJAH

Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan,

عجيب أن نجد كثيرًا من المسلمين يجتهدون في العبادة في رمضان، ويفترون هذه الأيام مع أنها أعظم من أيام رمضان، والعمل فيها أحب وأفضل عند الله!

كان السلف يجتهدون في هذه العشر، فكان سعيد بن جبير يجتهد اجتهادًا شديدًا حتى ما يكاد يقدر عليه، ويقول: لا تطفئوا سرجكم ليالي العشر

"Betapa mengherankan. Kami melihat mayoritas kaum muslimin semangat beribadah pada bulan Ramadhan, namun semangat itu tidak muncul di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Padahal keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih besar daripada hari-hari bulan Ramadhan. Beramal shalih di hari-hari itu lebih dicintai dan lebih utama di sisi Allah.

Dahulu para salaf begitu semangat beribadah di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Itulah yang dilakukan oleh Sa'id bin Jubair rahimahullah, beliau tekun dan maksimal beribadah di waktu itu hingga menguras tenaga. Beliau berkata, "Jangan padamkan pelita kalian di malam-malam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah (maksudnya isi malam itu dengan ibadah-ad)."

Sumber: Lathaif al-Ma'arif.

Silakan disebarluaskan
SIKAP ORANG AWAM TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
.
Dalam hal ini ada perincian sebagai berikut:
.
1⃣ Setiap orang yang mengenal kebenaran tidak diperbolehkan bertaklid pada kekeliruan dan ketergelinciran ulama. Hal ini merupakan perkara yang disepakati [Majmu' al-Fatawa 7/17]
.
2⃣ Tidak boleh berpegang pada fatwa ulama yang terkenal kerap menggampangkan dalam berfatwa atau sering memberikan dispensasi; dimana ulama dan penuntut ilmu mempersaksikan bahwa ia sosok yang kerap menggampangkan, menyelisi dalil, serta mengikuti pendapat yang nyleneh dan lemah.
.
3⃣ Orang awam bertaklid dan mengikuti pendapat orang berilmu yang dipersaksikan kelimuan, sikapnya yang mengikuti kebenaran, serta layak diambil fatwa dan ilmunya oleh ulama negeri tersebut. Selain itu, manhaj dan fatwa alim tersebut terkenal lurus. Namun, jika alim tersebut terbukti menyelisihi kebenaran dan dalil dalam suatu permasalahan, orang awam tidak boleh mengikutinya, karena seorang alim tak luput dari kesalahan.
.
4⃣ Jika dalam suatu permasalahan terdapat beragam fatwa dan pendapat, maka orang awam memilih fatwa mayoritas ulama di negerinya selama tidak menyelisihi kebenaran.
.
Apabila ragam pendapat itu seimbang, maka ia memilih pendapat yang lebih hati-hati. karena semakin berhati-hati dalam perkara agama lebih baik dan lebih sempurna. Janganlah ia memilih fatwa berdasarkan apa yang diinginkan hawa nafsu. Syari'at tak terbangun di atas hawa nafsu, bahkan melarangnya. Asy-Syatibhi dalam al-Muwafaqat hlm. 5-82 menguraikan secara panjang lebar akan hal tersebut.
.
sumber: al-Mukhtashar fi Ahkam as-Safar hlm. 32
.
#fikih
ANJURAN MENGQADHA PUASA RAMADHAN DI 10 HARI BULAN DZULHIJJAH

Dianjurkan mengadha (baca: membayar utang) puasa Ramadhan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah (1-9 Dzulhijjah). Dan orang yang melakukannya diharapkan memperoleh dua pahala, pahala puasa qadha Ramadhan dan pahala puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Umar bin al-Khathab radhiallahu 'anhu mengatakan,

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَقْضِيَ فِيهَا شَهْرَ رَمَضَانَ مِنْ أَيَّامِ الْعَشْرِ

"Saya sangat suka membayar utang puasa Ramadhan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah." [HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra].

Silakan disebarluaskan

#fikih
E-BookGratis - 67 Hukum Seputar Qurban.pdf
3.8 MB
E-Book Gratis - 67 Hukum Seputar Kurban
TAK PERLU BERSEDIH
.
والحادثات وإن أصابك بؤسُها ... فهو الذي أنباك كيف نعيمُها
.
"Jika kejadian-kejadian buruk menimpamu, sebenarnya ia hanya ingin memberitahumu bagaimana cara menikmatinya." [Abu ath-Thai dalam Adab ad-Dunya wa ad-Din]
.
#quotesalaf
1844 -Seputar Ibadah Kurban - eBOOK.pdf
288.6 KB
1844 -Seputar Ibadah Kurban - eBOOK.pdf
Tak Perlu ke Jogja, Ke Tangerang Aja

Di antara nikmat dan keunggulan Ma'had Imam An Nawawi (MIAN) selain diajarkan oleh para pengajar yang berkompetensi baik, Ma'had ini juga dibina oleh Al Ustadz Dr. Aris Munandar, S.S., M.P.I., seorang dai' yang piawai di bidang fikih dan ushul fikih, serta telah berhasil mendidik dan mencetak sejumlah asatidz muda terkenal berskala nasional di Jogjakarta.

Namun, bagi Antum warga Tangerang dan sekitarnya yang super sibuk tak perlu jauh-jauh belajar agama ke Jogja.
Karena kini, kita bisa belajar agama dengan mudah dan terstruktur di akhir pekan di MIAN Cisauk - Tangerang. Gimana, dekat kan?

SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA, KARENA KUOTA SANGAT TERBATAS.

🔴 Timeline :
Pendaftaran hingga 25 Juli 2022 M
Awal Pembelajaran : 7 Agustus 2022 M

🔴 Klik E-brocure :
https://bit.ly/BrosurMIAN

🔴 Link pendaftaran : https://linktr.ee/psb_mian

🔴 Informasi
wa.me/82113668003 (Putra)

🔴 Info lengkap, Follow IG : @𝙢𝙞𝙖𝙣.𝙘𝙞𝙨𝙖𝙪𝙠

MIAN
_"Belajar Islam Itu Mudah"_

Support by :
• Cisauk Mengaji Official
• Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA)
• Ma'had Al 'Ilmi, Jogja
• Website dakwah muslim.or.id
تنبيهات حول بعض الأخطاء التي يقع فيها بعض الناس في شعيرة الأضاحي

PERINGATAN DARI BEBERAPA KEKELIRUAN YANG DILAKUKAN SEBAGIAN ORANG DALAM SYARI'AT UDHIYAH

1_ ينبغي أن يعلم: أن الأضحية كلما كانت أجود وأحسن في ثمنها ولحمها؛ كانت أفضل وأعظم أجراً.

1⃣ Perlu diketahui bahwa semakin baik dan bagus kondisi udhiyah (hewan kurban) dalam hal harga dan daging, maka hewan itu lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dikurbankan.

2_ يجب الحذر من التباهي والتفاخر الذي قد يتسرب إلى نفوس البعض بسبب قيمة الأضحية أو بكثرة عدد الأضاحي التي ذبحت، فإن ربنا يقول في كتابه: {لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ} [الحج: 37]، وفي الترمذي وصححه أن أبا أيوب الأنصاري رضي الله عنه سُئل: كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله ﷺ؟ فقال: كان الرجل يُضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويُطعمون، حتى تباهى الناس، فصارت كما ترى! [الترمذي (1505)، وقال: حسن صحيح، ابن ماجه (3147)].

2⃣ Wajib menjauhi sikap pamer dan berbangga diri yang boleh jadi menyusup di hati sebagian orang dikarenakan harga atau kuantitas hewan kurban yang disembelih.

Sungguh Allah ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

_“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”._ [al-Hajj: 37].

Dalam Sunan at-Tirmidzi terdapat riwayat yang dinilai shahih oleh beliau dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiallahu ‘anhu. Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu ditanya,
_“Bagaimana pelaksanaan kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Dahulu seseorang berkurban dengan kambing untuk diri dan keluarganya, kemudian mereka memakan dan membagi dagingnya. Namun kemudian manusia berbangga dengan hewan kurbannya dan menjadi seperti apa yang engkau lihat saat ini!”_ [HR. at-Tirmidzi: 1505 dan Ibnu Majah: 3147].

3_ درج بعضُ من الناس على مسح ظهر الأضحية عند ذبحها، ظناً منهم أن ذلك من السنة أو أن له فضيلة، وهذا ليس بصحيح.

3⃣ Ketika hendak menyembelih, sebagian orang mengusap punggung hewan kurban karena beranggapan hal itu dituntunkan dan memiliki keutamaaan. Hal ini tidak tepat.

4_ يظن بعض الناس أنه إذا أخذ من ظفره أو شعره شيئاً أن أضحيته لا تصح، وهذاغلط لا أصل له، إذ لا علاقة بين صحة التضحية والأخذ من الشعر أو الظفر شيئاً.

4⃣ Sebagian orang beranggapan jika dirinya menggunting rambut atau kuku maka menyebabkan kurbannya tidak sah. Hal ini merupakan anggapan yang keliru dan tidak berdasar, karena tidak ada keterkaitan antara keabsahan kurban dengan menggunting kuku atau rambut.

5_ من الظنون الخاطئة: أنه إذا لم ينو الأضحية قبل العشر فلا يصح أن يضحي، وهذا لا أصل له، بل لو لم ينو إلا يوم العيد أو حتى آخر أيام التشريق، صحّ منه ذلك.

5⃣ Di antara anggapan yang keliru adalah anggapan bahwa seseorang tidak lagi diperbolehkan berkurban jika tidak berniat sebelum masuknya bulan Dzulhijjah. Anggapan ini tidak berdasar. Bahkan diperbolehkan untuk berkurban jika seseorang baru berniat di hari ‘Ied atau bahkan dia baru niat berkurban di hari Tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).

6_ ومن الأوهام في هذا الباب: أن بعض المضحين يمنع أهل بيته صغاراً وكباراً من الأخذ من شعورهم أو أظفارهم، والصواب امتناع المضحي بنفسه فقط، سواء ضحى لنفسه أو تبرّع بذلك، أما الوكيل أو الوصي، فلا يلزمهما الإمساك.

6⃣ Termasuk kekeliruan dalam hal ini adalah anggapan sebagian pekurban melarang anggota keluarga, yang kecil maupun yang besar, untuk menggunting rambut atau kuku. Karena yang tepat larangan tersebut hanya khusus bagi pekurban, meski dia berkurban untuk dirinya atau dia bertabarru’ dengannya. Adapun wakil pekurban atau orang yang melaksanakan wasiatnya, ketentuan tersebut tidak berlaku pada diri keduanya.

-bersambung-

#fikih
7_ ومما يقع الوهم فيه: تشديد بعض النساء اللاتي يردن التضحية، على أنفسهن فيمتنعن عن تسريحه أو مشطه خشية سقوط شيء منه، وهو حرص في غير محله، وتشديد لم يأذن الله تعالى به.

7⃣ Kekeliruan yang juga terjadi adalah sebagian wanita yang hendak berkurban membebani diri dengan tidak melepas ikatan rambut dan menyisirnya karena khawatir menyebabkan rambutnya rontok. Sayangnya tindakan ini merupakan bentuk semangat yang tidak pada tempatnya dan bentuk membebani diri yang tidak diperkenankan Allah ta’ala.

8_ ومن الأخطاء التي يعتقدها بعض الناس: ظنهم أن المرأة لا يجوز لها أن تتولى الذبح بنفسها، بل ربما تحرج من أكلها، وهذا غلط، فقد ثبت في البخاري من حديث كعب بن مالك أن جارية كانت ترعى غنماً بسلع، فأصيبت شاةٌ فأدركتها فذكتها بحجر، فسئل النبي ﷺ فقال "كلوها" [البخاري (5505)]، وقد أجمع العلماء على صحة أكل ذبيحة المرأة والصبي كما نقله ابن المنذر.

8⃣ Salah satu kekeliruan yang diyakini sebagian orang adalah anggapan bahwa wanita tidak boleh menyembelih hewan kurban sehingga mereka merasa enggan untuk memakan sembelihan wanita itu. Hal ini keliru. Terdapat riwayat yang shahih dari hadits Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa seorang budak wanita pernah menggembalakan kambing di Sala’. Kemudian kambing tersebut tertimpa penyakit dan budak tersebut mengambil dan menyembelihnya dengan batu. Ketika hal ini ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, _“Makanlah sembelihan tersebut”._ [HR. al-Bukhari: 5505].

Ulama bersepakat akan keabsahan memakan daging hewan yang disembelih wanita dan anak kecil sebagaimana hal ini dikutip oleh Ibnu al-Mundzir.

9_ ومن الأخطاء أيضاً: ظن البعض أن التصدق بثمن الأضحية أفضل من ثمنها، وهذا غلط أيضاً، فإن النبي ﷺ وصحابته بادروا إلى الأضحية ولم يتصدقوا بأثمانها، ولو كان خيراً لسبقونا إليه.

9⃣ Di antara kekeliruan yang terjadi sebagian orang beranggapan bahwa bersedekah dengan uang senilai hewan kurban lebih utama daripada berkurban itu sendiri. Hal ini keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bergegas untuk berkurban dan tidak bersedekah dengan uang yang senilai hewan kurban. Jika hal itu merupakan kebaikan tentu mereka mendahului kita dalam melakukannya.

-bersambung-

#fikih
10_ ومن أخطاء بعض المضحين: أنهم بعد ذبح أضاحيهم يبيعون شيئاً من لحوم أضاحيهم أو جلودها، وهذا لا يجوز؛ لأنه مال أخرجه لله، فلا يجوز الرجوع فيه، بل لا يجوز أن يعطي الجزار منها شيئاً على أنها مقابل قيمة الذبح، كما ثبت ذلك في الصحيحين من حديث علي رضي الله عنه [خ (1717)، مسلم (1317)].

1⃣0⃣ Salah satu kekeliruan yang dilakukan sebagian pekurban adalah mereka menjual bagian sembelihan, baik itu daging atau kulit. Hal ini tidak diperbolehkan karena bagian sembelihan itu adalah harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak bisa diambil kembali. Bahkan tidak diperkenankan memberi bagian sembelihan kepada tukang jagal sebagai upah menjagal. Ketentuan ini disebutkan dalam ash-Shahihain pada hadits Ali radhiallahu ‘anhu [HR. al-Bukhari: 1717 dan Muslim: 1317].

11_ ومن الظنون الخاطئة: اعتقاد البعض أن الذبح ليلا لا يجوز، أو لا يجوز إلا عند الضرورة، وهذا قول بلا دليل، وتحجير لما وسعه الله على المسلمين، نعم ..الذبح نهاراً موافق لفعله ﷺ، لكن فرق بين الأفضل وبين المنع.

1⃣1⃣ Salah satu anggapan yang keliru adalah keyakinan sebagian orang bahwa tidak boleh (melarang) menyembelih hewan kurban di malam hari, atau beranggapan hal itu hanya diperkenankan ketika dalam kondisi darurat. Pendapat ini tidak berlandaskan dalil dan merupakan bentuk kekakuan dalam perkara yang diberi kelapangan oleh Allah. Betul menyembelih hewan kurban di siang hari sesuai dengan perbuatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi hendaknya dibedakan antara menyatakan sesuatu lebih utama (afdhal) dan melarang sesuatu.

12 ـ إذا كان أهل البيت يأكلون سوياً ويشربون سوياً، فإن السنة في حقهم أن يذبحوا أضحية واحدة فقط، ولو كانوا متزوجين، بل لو كان للرجل زوجتان أو أكثر فالسنة الاقتصار على واحدة، كما فعل ﷺ، ولحديث أبي أيوب السابق. أما إن كان الإنسان مستقلاً ببيت، فالسنة في حقه أن يضحي عن نفسه إن كان قادراً.

1⃣2⃣ Apabila ahli bait makan dan minum bersama dalam satu rumah, tindakan yang sesuai dengan sunnah adalah mereka cukup menyembelih seekor hewan kurban saja, meski mereka semua telah berkeluarga. Bahkan ketentuan ini juga diperbolehkan bagi seorang pria yang memiliki dua istri atau lebih. Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu sebelumnya. Namun, jika terpisah rumah, ketentuan yang sesuai sunnah adalah dia berkurban sendiri jika mampu.

13 - يظن بعضهمأن إذا ضحى سنة من السنوات، فإنه يجب عليه أن يضحي دوما؛ ولهذا تجده يترك الأضحية حال قدرته. وهذا الظن ليس بصحيح، بل إن تيسر ضحى وإلا فلا.

1⃣3⃣ Sebagian orang beranggapan bahwa ketika dia telah berkurban, hal itu mewajibkannya untuk selalu berkurban. Karena itu kita terkadang menjumpai mereka enggan berkurban di saat mereka mampu. Anggapan ini tidak tepat, karena di saat mampu mereka dapat berkurban dan jika tidak mereka boleh tidak berkurban.

والله الموفق

Semoga Allah memberi taufik.

Sumber: https://t.me/dr_omar_almuqbil

Silakan disebarluaskan

#fikih
•••┈••••○❁ ﷽ ❁○••••┈•••

📢 𝙃𝙖𝙙𝙞𝙧𝙞𝙡𝙖𝙝 𝙆𝙖𝙟𝙞𝙖𝙣 Islam Ilmiyyah Ahad Pagi

🎙️ Insyaa Allah Bersama:
Syaikh Lafi asy-Syathrat 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱

🎙️ Insyaa Allah Penerjemah:
𝙐𝙨𝙩𝙖𝙙𝙯 Amrullah Akandhinta 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱

Dengan Tema:

📜 *SIFAT YANG MESTI DIJAUHI OLEH SEORANG MUSLIM*

🗓️ Hari: Ahad, 17 Juli 2022 - 17 Dzulhijjah 1443H

Waktu: 09.00 - Dzuhur

🕌 Tempat: 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝘼𝙣-𝙉𝙖𝙗𝙖'
Jl. Akses Graha Raya Km 01, Pinang - Tangerang
📌 Link Peta: https://bit.ly/masjidannaba


Diharapkan Jamaah Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

TERBUKA UNTUK UMUM,
MUSLIM & MUSLIMAH

📞 Informasi:
0815-1614-687 (Ikhwan)

+62 877-7604-4989 (Akhwat)
+62 859-2149-2525

𝘿𝙞𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙢𝙖𝙖𝙝 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝘽𝙪𝙠𝙪 𝙏𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙈𝙚𝙣𝙘𝙖𝙩𝙖𝙩 𝙄𝙡𝙢𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝘿𝙞𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قيِّدُوا العِلمَ بالكِتابِ

“Jagalah ilmu dengan menulis.” (Shahih Al-Jami’, no.4434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

Silahkan bantu share,
Jazakumullah Khairan Wa Barakallahu Fiik
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

Instagram: https://instagram.com/masjid.annaba

Facebook: https://facebook.com/masjidannabaofficial

YouTube: https://youtube.com/channel/UC_xfigwe82ZBa_nHram7qbw

•┈•┈•⊰•❁✦✿✦❁•⊱•┈•┈•
1846 - Jangan Sebar Hoaks - eBOOK.pdf
259.1 KB
1846 - Jangan Sebar Hoaks - eBOOK.pdf
CUEK AJA
.
لا تعبأ بكلام من يتكلم فيك إلا أن يكون تقيًا، والتقي لا يقول ما يعرف؛ فكيف مالا يعرف
.
"Gak usah risau dengan komentar orang, kecuali yg berkomentar adalah orang yg bertakwa. Orang yg bertakwa takkan sembarangan mengomentari sesuatu yg diketahuinya. Jadi, mana mungkin dia akan mengomentari sesuatu yg tidak diketahuinya." [Bisyr ibn Harits, Thabaqat al-Hanabilah]
.
#nasihat
MUT'AH SEBAGAI KEWAJIBAN MANTAN SUAMI TERHADAP MANTAN ISTRI
.
Betapa besar penjagaan syari’at ini terhadap kebaikan rumah-tangga orang-orang beriman, sehingga apabila sampai pada keadaan benar-benar berpisah pun seorang pria diwajibkan memberi mut’ah kepada mantan istrinya. Allah Ta’ala berfirman: ⁣
⁣.
وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ⁣
⁣.
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” [al-Baqarah: 241]. ⁣
⁣.
Mut'ah (الْمُتْعَة) yang dimaksud di sini adalah pemberian atau hadiah untuk menyenangkan hati wanita yang telah diceraikan sehingga hubungan baik di antara keduanya maupun keluarganya dapat terjaga. Bukan bermusuhan. Tentu saja mut’ah tersebut tidak menjadikannya bersuka-cita, tetapi untuk memudahkan pulihnya hubungan yang baik.
.
#tadabbur
JANGAN KELIRU MENYANGKA
.
Dr. Abdul Aziz al-Harbiy hafizhahullah menuturkan,
.
"Hati-hati! Jangan lantas menilai seorang itu shalih dan menaruh kepercayaan penuh kepadanya semata-mata karena air mata yang ia keluarkan ketika beribadah!
.
Sungguh, sebagian orang menghadirkan sikap wara' dan khusyuk ketika beribadah, namun sikap itu tak kunjung hadir dalam berinteraksi bersama orang lain dan memenuhi hak mereka.
.
Engkau pasti kan terkejut jika saya menyatakan bahwa di antara mereka yang kerap menangis dalam ibadah ternyata merupakan pribadi yang paling kasar, egois, dan narsis. Mereka sulit memaafkan orang yang telah berbuat buruk pada mereka dan sangat jarang memberikan toleransi.
.
Saya mengenal orang awam yang hatinya gampang tergugah ketika mendengar nasihat yang sederhana, namun reli yang melelahkan harus ditempuh jika ingin memintanya berdonasi meski dengan nominal yang tak seberapa.
.
Poin penting yang ingin disampaikan adalah tangisan yang timbul ketika beribadah bukanlah parameter yang menunjukkan keutamaan seseorang apalagi untuk menyatakan ia benar-benar pribadi yang shalih.
.
Namun, agar obyektif, saya menyampaikan bahwa tangisan dan air mata yang tak dapat ditahan ketika beribadah merupakan setitik tanda bahwa terdapat kehidupan dalam hati seseorang meski ia memiliki kekurangan dalam amalan yang lain." [Khabaya an-Nufus]
.
Sumber: https://t.me/fwayiid/16257
.
#nasihat
1848 - Risalah Akikah - eBOOK.pdf
930.8 KB
1848 - Risalah Akikah - eBOOK.pdf
TANTANGAN MEMPELAJARI FIKIH
.
‏عِلْمَ الْفِقْهِ مِنْ أَعْسَرِ الْعُلُومِ، وَفُرُوعُهُ تَنْسَلّ عَنْ الضَّبْطِ لِكَثْرَتِهَا، وَلَا يَكَادُ يَبْلُغُ الْمَرْءُ فِيهِ رُتْبَةً إِلَّا بَعْدَ عُمر وَاسِعٍ وَمُلَازَمَة تَامَّة لِمَسَائِلِهِ
.
هذا أبو حامد الإسفرايني مع إمامته وبكور نبوغه حتى أفتى وهو ابن ١٧ سنة، حين دنت وفاته قال بلسان ملؤه الأسى بعد ستة عقود ملأها علما وفقها:
"لما تفقهنا متنا!"
.
"Salah satu ilmu yang paling rumit adalah ilmu fikih. Cabang keilmuannya terurai dari parameter karena sedemikian banyak. Seorang hanya bisa memperoleh kedudukan dalam bidang fikih setelah melalui usia yang panjang dan menekuni berbagai permasalahan fikih dengan penuh totalitas.
.
Abu Hamid Al-Isfarayini, dengan keimaman dan masa muda yang cemerlang sehingga mampu berfatwa ketika berumur 17 tahun, ketika kematiannya telah mendekat, dengan lisan penuh kesedihan setelah enam dekade usianya diisi dengan ilmu dan fikih beliau berkata, "Ketika kami baru paham fikih, tibalah kematian kami!"
.
Sumber: https://twitter.com/m_alshathri/status/1552719790384488449?t=30MbBATmjy_CgriAeG13RQ&s=19
BUTA YANG HAKIKI
.
ومن علامة الاستدراج العمي عن عيوب النفس
.
"Salah satu tanda istidraj adalah buta terhadap aib diri sendiri." [az-Zuhd al-Kabir]
.
NB:
Istidraj adalah pemberian kenikmatan dan kesenangan untuk orang-orang yang dimurkai Allah agar mereka terus-menerus lalai.
.
#nasihat